• Disclaimer
  • Jurnalhitz Beranda
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Jurnalhitz
  • Home
  • Jurnal Berita
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Jurnal Berita
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Otomotif
No Result
View All Result
Jurnalhitz
No Result
View All Result
Home Jurnal Berita

Kolaborasi Antar Lembaga di Lebak Soroti Kejangalan Perizinan Gudang PT. Minerindo Tripa Buana

JH Author : JH
12 Juni 2022
in Jurnal Berita
0
Sejumlah LSM di Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga, yakni LSM Bentar, LSM Abdi Gema Perak dan LSM Al Posko
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share Share Share Share Share

Sejumlah LSM di Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga, yakni LSM Bentar, LSM Abdi Gema Perak dan LSM Al Posko Garuda Sakti, menggelar Audensi dengan sejumlah OPD Kabupaten Lebak, di Aula Disperindag Lebak, Jumat (10/6/2022).

Audensi tersebut menyoroti soal ijin Gudang PT. Merindo Tripa Buana yang berlokasi di Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, diduga belum memiliki ijin. Mereka juga menduga, adanya kejanggalan soal gudang PT. tersebut.

“Kita mendapat undangan dari disperindag Lebak pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 9 pagi di Aula Disperindag Lebak. Kita membahas terkait keberadaan aktivitas kegiatan Gudang di Jalan Raya Kaduagung Cileles Desa Tambak Baya Kabupaten Lebak yang diduga belum memiliki ijin. Dan dugaan kami tepat sekali bahwa gudang atau PT. tersebut belum memiliki ijin,” tegas Ketua LSM AGP DPC Lebak Marpausi usai audensi, Jumat (10/6/2022).

Lanjut Marpausi menerangkan, pihaknya sebelumnya mengaku sama sekali tidak mengetahui aktivitas di gudang tersebut, namun setelah melakukan audensi dengan Dinas Perdangangan, Dinas PTSP Lebak, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Lebak, baru mengetahui bahwa aktivitas gudang PT. Merindo Tripa Buana itu adalah kegiatan yang melakukan Ekspor bahan baku Zeolit untuk dikirim ke luar negeri.

“Sebelumnya kita tidak tahu sama sekali nama Perusahaan yang ada di Gudang tersebut karena tidak ada papan plang nama yang terpasang. Dari hasil audensi, barulah kita dapatkan nama perushaaannya berdasarkan keterangan dari Disperindag bahwa itu PT. Minerindo Teripa Buana, dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan ekspor bahan baku Zeolit untuk di ekspor ke Luar Negeri,” tandas Marpausi.

Senada, Toni, Ketua Al Posko Garuda Sakti menyebut, pihaknya sangat menyayangkan kepada pihak-pihak terkait mengapa tidak mengetahui adanya aktivitas gudang dari PT. Tersebut yang juga belum memiliki ijin.

“Disini kita heran, pertama, mengapa semua pihak terkait tidak mengetahui gudang itu belum memiliki ijin dan beroperasi, kemudian, kenapa ijinnya selama ini gak di tempuh dan kenapa ini bisa lolos dari pengawasan. Kabupaten Lebak jelas dirugikan dan terkesan kecolongan,” tegasnya.

Lanjut Toni, mengungkapkan, setelah ia bersama KLR melayangkan surat kepada Disperindag untuk meminta waktu Audensi, tiba-tiba kata dia, sebelum jadwal audensi dilakukan, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2022, Satpol PP Lebak memberikan informasi bahwa gudang atau perusahaan PT. Merindo Tripa Buana telah dilakukan penutupan atau disegel.

“Disini yang kami sebut janggal. Oke, di satu sisi kita apresiasi, tapi disisi lain kita petanyakan. Apakah memamg bisa Satpol PP itu langsung menutup atau menyegel, tapi biasanya sebelum penutupan itu ada pemberian peringatan terlebih dulu, itu juga dasaranya harus jelas. Kita juga tidak tahu sih ideal mekanismenya sepreti apa, atau mereka mengacu kemana, namun biasanya, sebelum ditutup, biasanya diberi peringatan terlebih dahulu,” kata Toni.

“Tapi ini, tiba tiba Satpol PP melakukan penutupan. Namun harus kita garis bawahi juga, apakah sudah sesuai mekanisme penutupan atau penyegelan atau tidak. Kami khawatir ini sop nya tidak seperti itu,” tambah Toni.

Lanjut Toni, jika mekanismenya dapat dilakukan penutupan ata penyegelan langsung, banyak sekali toko atau kios yag diduga belum memiliki ijin di Lebak. Khususnya di deretan leuwiranji.

“Jika bisa seperti itu, atau bisa langsung ditutup, banyak sekali toko ruko yang belum berijin dan belum di tutup atau disegel. Kenapa harus menunggu dorongan atau keluhan dari masyarakat, kalau memang bisa langsung disegel atau ditutup, ya tutup saja semua yang belum memiliki ijin,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengaku, pihaknya akan segera melakukan tindakan agar PT. atau aktivitas di gudang tersebut segera mengurusi ijin sesuai dengan atura yang berlaku.

“Setelah kita diskusi dengan mereka, dengan temen-temen intansi terkait, bahwa itu tidak berizin, saya merekomendasikan agar PT. tersebut segera memenuhi perizinan yang berlaku. Untuk selanjutnya mereka tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin,” kata Orok.

“Nanti kita akan kasih surat penutupan sementara kepada mereka, sampai mereka memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tambah Orok Sukmana.

Previous Post

125 Nasi Bungkus Disalurkan Relawan Jumat Berkah di 3 Kecamatan Kota Serang

Next Post

Partai Parsindo Diyakini akan Menjadi Partai Masa Depan

Next Post
Saya yakin Partai Parsindo bisa menjadi partai alternatif menuju Pemilu 2024, jika digarap secara serius dengan modal yang telah dimiliki. Jaringan

Partai Parsindo Diyakini akan Menjadi Partai Masa Depan

Baca Juga

Pemkab Bogor Berikan Apresiasi UMKM Community Produk Napi Lapas Gunung Sindur
Pemkab Bogor Berikan Apresiasi UMKM Community Produk Napi Lapas Gunung Sindur

WARTALIKA.id – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan apresiasi dan penganugerahan usaha mikro kecil menengah (UMKM) Community, salah satu produk jahe merah buatan narapidana Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.… [...]

Ditjenpas Gandeng CDS dan AIPJ2 Kuatkan Strategi Komunikasi Publik
Ditjenpas Gandeng CDS dan AIPJ2 Kuatkan Strategi Komunikasi Publik

WARTALIKA.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Center of Detention Studies (CDS) dan The Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2) merumuskan strategi komunikasi publik dalam penyebarluasan informasi mengenai… [...]

Pemasyarakatan Tidak Memberikan Ruang Gerak bagi Pelaku Tindak Kekerasan
Pemasyarakatan Tidak Memberikan Ruang Gerak bagi Pelaku Tindak Kekerasan

WARTALIKA.id – Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Abdul Aris menyebut Pemasyarakatan tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak kekerasan, baik bagi petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).… [...]

Lurah Semanan Apresiasi Karang Taruna, Gagas Acara Jakarta Hajatan ke-495
Lurah Semanan Apresiasi Karang Taruna, Gagas Acara Jakarta Hajatan ke-495

WARTALIKA.id – Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mengapresiasi sejumlah rangkaian acara Jakarta Hajatan ke-495 yang digagas Karang Taruna. Acara itu bekerjasama Karang Taruna Kelurahan Semanan dengan banyak sanggar perguruan pencak… [...]

KPAI Prihatin PPDB Masih Diwarnai Surat Sakti Pejabat
KPAI Prihatin PPDB Masih Diwarnai Surat Sakti Pejabat

WARTALIKA.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin masih diwarnai dengan beredarnya surat sakti pejabat yang menitipkan sejumlah nama peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk di terima di… [...]

Jurnalhitz

JURNALHITZ merupakan situs pengumpul informasi dari berbagai sumber berita terpercaya dan menampilkannya dalam satu situs.

  • Disclaimer
  • Jurnalhitz Beranda
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jurnal Berita
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Otomotif

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.